Kamis, 17 November 2022

 PERLUNYA PENGUATAN TENTANG FUNGSI RUPBASAN

Yang menjadi dasar pemikiran tentang perlu adanya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) adalah untuk dapat terpeliharanya benda yang disita dalam satu kesatuan unit, sehingga mudah dalam pemeliharaannya dan ada pejabat tertentu yang bertanggung jawab terhadap benda sitaan tersebut.

            Sebagaimana diketahui bahwa Benda Sitaan tidak jauh berbeda statusnya dengan seorang tersangka yang ditahan (menurut KUHAP), jadi tersangka yang ditahan ditempatkan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN), sedangkan terhadap benda yang disita ditempatkan atau disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Apabila diambil analoginya dalam hal ini  RUPBASAN ide dasarnya tidak jauh berbeda dengan RUTAN, sedangkan pemikiran lain tentang RUPBASAN yaitu ada suatu keuntungan apabila Benda Sitaan tersebut berada dalam suatu tempat tertentu yakni RUPBASAN.

            Benda sitaan tidak harus berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain sesuai dengan proses pelimpahan kasusnya dalam tingkat pemeriksaan perkaranya. Dengan administrasi teratur dan rapi meskipun berpindah tanggung jawabnya secara yuridis sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkaranya, namun barang tersebut akan tetap terpelihara dengan baik.

            Perlu ditegaskan di sini bahwa tanggung jawab secara yuridis terhadap barang sitaan tersebut ada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaannya, hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 1983. Sedangkan Kepala RUPBASAN memiliki tanggung jawab fisik atas benda sitaan agar terjamin keamanannya dan ketertibannya. Keutuhan benda sitaan tersebut sangat diperlukan, bukan hanya melindungi hak tersangka atau pihak yang diperlukan bagi pembuktian dalam peradilan sehingga saksi dengan mudah mengenali benda sitaan tersebut seperti pada saat dilakukan suatu tindak pidana. Di samping tanggung jawab secara fisik [Pasal 30 ayat (3)] Kepala RUPBASAN bertanggung jawab pula atas administrasi benda sitaan [Pasal 32 ayat (1) PP Nomor: 27 Tahun 1983].

            Dari sedikit uraian di atas kiranya keberadaan RUPBASAN yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang secara teknis berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, eksistensinya sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pengelolaan Basan/Baran dalam rangka menegakkan hukum dan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).