PERLUNYA PENGUATAN TENTANG FUNGSI RUPBASAN
Yang menjadi dasar pemikiran tentang perlu adanya Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) adalah untuk dapat terpeliharanya benda
yang disita dalam satu kesatuan unit, sehingga mudah dalam pemeliharaannya dan
ada pejabat tertentu yang bertanggung jawab terhadap benda sitaan tersebut.
Sebagaimana
diketahui bahwa Benda Sitaan tidak jauh berbeda statusnya dengan seorang
tersangka yang ditahan (menurut KUHAP), jadi tersangka yang ditahan ditempatkan
dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN), sedangkan terhadap benda yang disita
ditempatkan atau disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).
Apabila diambil analoginya dalam hal ini
RUPBASAN ide dasarnya tidak jauh berbeda dengan RUTAN, sedangkan
pemikiran lain tentang RUPBASAN yaitu ada suatu keuntungan apabila Benda Sitaan
tersebut berada dalam suatu tempat tertentu yakni RUPBASAN.
Benda
sitaan tidak harus berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain
sesuai dengan proses pelimpahan kasusnya dalam tingkat pemeriksaan perkaranya.
Dengan administrasi teratur dan rapi meskipun berpindah tanggung jawabnya
secara yuridis sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkaranya, namun barang
tersebut akan tetap terpelihara dengan baik.
Perlu
ditegaskan di sini bahwa tanggung jawab secara yuridis terhadap barang sitaan
tersebut ada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaannya, hal ini
sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor: 27 Tahun 1983. Sedangkan Kepala RUPBASAN memiliki tanggung jawab fisik
atas benda sitaan agar terjamin keamanannya dan ketertibannya. Keutuhan benda
sitaan tersebut sangat diperlukan, bukan hanya melindungi hak tersangka atau
pihak yang diperlukan bagi pembuktian dalam peradilan sehingga saksi dengan
mudah mengenali benda sitaan tersebut seperti pada saat dilakukan suatu tindak
pidana. Di samping tanggung jawab secara fisik [Pasal 30 ayat (3)] Kepala
RUPBASAN bertanggung jawab pula atas administrasi benda sitaan [Pasal 32 ayat
(1) PP Nomor: 27 Tahun 1983].
Dari
sedikit uraian di atas kiranya keberadaan RUPBASAN yang merupakan salah satu
Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia yang secara teknis berada di bawah Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan, eksistensinya sangat dibutuhkan dalam melaksanakan
pengelolaan Basan/Baran dalam rangka menegakkan hukum dan aspek perlindungan
Hak Asasi Manusia (HAM).